DARURAT ENERGI BARU TERBARUKAN DI INDONESIA

2024-10-28

Ahmad Suyuti Nailul Marom Ahmad Nafi' - Afkaaruna High - S5B

Konsesi tambang legal dan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 44 persen dari luas total provinsi itu. Tambang Batu Bara juga telah merusak sebuah waduk sagewo di daerah Kalimantan Timur yang dimana waduk tersebut adalah sumber air bersih satu satunya penduduk sana dan juga mata pencaharian warga sekitar. Conserve Energy Future menjelaskan bahwa salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang adalah pekerja tambang baut bara.

Contoh gambar pekerja Tambang Batu Bara.

Indonesia adalah negara besar yang membutuhkan energi yang cukup besar yaitu 1.172 kWh/kapita. Dengan itu Indonesia membutuhkan banyak pasokan energi. Saat ini, pasokan energi terbesar Indonesia adalah Batu Bara dengan presentase lebih dari 50% dengan total energi yang dihasilkan 205,31 TWh (terawatt per jam). Besar? Iya. Cukup? iya, namun penggunaan energi batu bara yang terus menerus dapat merusak lingkungan hidup kita. Untuk itu Indonesia membutuhkan Energi Baru Terbarukan secepatnya.

Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data tersesbut disampaikan oleh Direktu Energi Baru Terbarukan dan Konvensi energi dalam acara forum group discussion. Dengan ini kita tahu bahwa negara kita memiliki potensi EBT yang cukup tinggi, yang Dimana itu bisa mengurangi penggunaan Energi yang tak terbarukan. Seperti; Energi Batu Bara, Energi Minyak Bumi, Energi Gas Bumi, dll.

Alternatif terbesar negara Indonesia dalam menggunakan Energi Baru Terbaruknan adalah dengan menggunakan Energi Surya, yang dimana Energi Surya dapat menghasilkan 2.898 GW (Giga Watt) pertahunya, yang mana itu dapat memenuhi kebutuhan energi Listrik Indonesia yaitu 1.172 kWh/kapita.

Namun terdapat beberapa masalah dalam pengembangan Energi ini. Yaitu tidak ada regulasi yang mengatur tenaga listrik dari energi terbarukan.”Apabila ada UU tentang energi terbarukan, pengembangannya akan punya landasan hukum yang lebih kuat dan lebih pasti. Di dalamnya nanti akan dimuat aspek pengusahaan, harga, atau pengelolaan,” Ketua Umum Energi Terbarukan Indonesia (METI), Senin (15/3/2021).

Indonesia juga memiliki masalah lain terahadap Energi Baru Terbarukan yaitu ketidak adanya teknologi mutakhir untuk energi tersebut. Dan juga kekuranganya dana akan Pembangunan Energi Baru Terbarukan.  Indonesia membutuhkan total investasi hingga US$2,4 triliun sampai tahun 2050 untuk mencapai target energi terbarukan. Dan juga realiasasi dari kapasitas energi terbarukan yang terpasang di Indonesia masih sangat minim, yaitu sekitar 10,5 GW atau hanya sekitar 0,3% saja dari potensi yang ada.

Oleh karena itu, Indonesia harus mencari investor yang ingin menginvestasikan uang mereka untuk proyek besar Energi Baru Terbarukan dan tidak hanya itu. Indonesia harus mengembangkan teknologi mutakhir untuk proyek ini, membuat UU tentang Energi Terbarukan agar proyek ini bisa berjalan dengan lancar dan menyadarkan semua warga indonesia akan manfaat dan pentingnya Energi Baru terbarukan terhadap lingkungan. Dengan itu semua, Indonesia dapat mengembangkan infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan energi terbarukan secara efisien.

Indonesia adalah negara yang besar. Yang sedang mengahadapi masalah yang cukup serius terhadap ketergantungan negara terhadap Energi Fosil. terutama Energi Batu Bara, yang berdampak negative terhadap Lingkungan, Kesehatan Masyarakat. Indonesia memiliki potensi yang besar akan Energi Baru Terbarukan (EBT) seperti, Energi Surya, Energi Biomass, dll. Namun, pengembangan ini terhambat oleh tiadanya regulasi, teknologi mutakhir, kesadaran warga terhadap energi ini, dan dana yang memadai.

Indonesia perlu menarik para investor, menyadarkan Masyarakat, mengembangkan teknologi mutakhir, dan membuat undang undang yang mendukung pengembangan EBT. Dengan Langkah Langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan Energi Baru Terbarukan dengan efisien dan berkelanjutan dan juga memenuhi kebutuhan Energi listris di seluruh penjuru Indonesia.

Daftar isi: