Ahmad Suyuti Nailul Marom Ahmad Nafi' - Afkaaruna High - S5B
Konsesi tambang legal dan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai 44 persen dari luas total provinsi itu. Tambang Batu Bara juga telah merusak sebuah waduk sagewo di daerah Kalimantan Timur yang dimana waduk tersebut adalah sumber air bersih satu satunya penduduk sana dan juga mata pencaharian warga sekitar. Conserve Energy Future menjelaskan bahwa salah satu pekerjaan paling berbahaya di dunia dalam hal risiko cedera, kematian, serta efek kesehatan jangka panjang adalah pekerja tambang baut bara.
Indonesia adalah negara besar yang
membutuhkan energi yang cukup besar yaitu 1.172 kWh/kapita. Dengan itu
Indonesia membutuhkan banyak pasokan energi. Saat ini, pasokan energi terbesar
Indonesia adalah Batu Bara dengan presentase lebih dari 50% dengan total energi
yang dihasilkan 205,31 TWh (terawatt per jam). Besar? Iya. Cukup? iya, namun
penggunaan energi batu bara yang terus menerus dapat merusak lingkungan hidup
kita. Untuk itu Indonesia membutuhkan Energi Baru Terbarukan secepatnya.
Indonesia memiliki Potensi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang cukup besar diantaranya, mini/micro hydro sebesar 450 MW, Biomass 50 GW, energi surya 4,80 kWh/m2/hari, energi angin 3-6 m/det dan energi nuklir 3 GW. Data tersesbut disampaikan oleh Direktu Energi Baru Terbarukan dan Konvensi energi dalam acara forum group discussion. Dengan ini kita tahu bahwa negara kita memiliki potensi EBT yang cukup tinggi, yang Dimana itu bisa mengurangi penggunaan Energi yang tak terbarukan. Seperti; Energi Batu Bara, Energi Minyak Bumi, Energi Gas Bumi, dll.
Alternatif terbesar negara Indonesia dalam
menggunakan Energi Baru Terbaruknan adalah dengan menggunakan Energi Surya,
yang dimana Energi Surya dapat menghasilkan 2.898 GW (Giga Watt) pertahunya,
yang mana itu dapat memenuhi kebutuhan energi Listrik Indonesia yaitu 1.172
kWh/kapita.
Namun terdapat beberapa masalah dalam
pengembangan Energi ini. Yaitu tidak ada
regulasi yang mengatur tenaga listrik dari energi terbarukan.”Apabila ada UU
tentang energi terbarukan, pengembangannya akan punya landasan hukum yang lebih
kuat dan lebih pasti. Di dalamnya nanti akan dimuat aspek pengusahaan, harga,
atau pengelolaan,” Ketua Umum Energi Terbarukan Indonesia (METI), Senin
(15/3/2021).
Indonesia juga memiliki masalah lain terahadap Energi Baru
Terbarukan yaitu ketidak adanya teknologi mutakhir untuk energi tersebut. Dan
juga kekuranganya dana akan Pembangunan Energi Baru Terbarukan. Indonesia membutuhkan total
investasi hingga US$2,4 triliun sampai tahun 2050 untuk mencapai target energi
terbarukan. Dan juga realiasasi dari kapasitas energi terbarukan yang terpasang
di Indonesia masih sangat minim, yaitu sekitar 10,5 GW atau hanya sekitar 0,3%
saja dari potensi yang ada.
Oleh karena itu, Indonesia harus mencari investor yang ingin
menginvestasikan uang mereka untuk proyek besar Energi Baru Terbarukan dan
tidak hanya itu. Indonesia harus mengembangkan teknologi mutakhir untuk proyek
ini, membuat UU tentang Energi Terbarukan agar proyek ini bisa berjalan dengan
lancar dan menyadarkan semua warga indonesia akan manfaat dan pentingnya Energi
Baru terbarukan terhadap lingkungan. Dengan itu semua, Indonesia dapat
mengembangkan infrastruktur dan teknologi yang dibutuhkan untuk menghasilkan
energi terbarukan secara efisien.
Indonesia adalah negara yang besar. Yang sedang mengahadapi masalah
yang cukup serius terhadap ketergantungan negara terhadap Energi Fosil.
terutama Energi Batu Bara, yang berdampak negative terhadap Lingkungan,
Kesehatan Masyarakat. Indonesia memiliki potensi yang besar akan Energi Baru
Terbarukan (EBT) seperti, Energi Surya, Energi Biomass, dll. Namun,
pengembangan ini terhambat oleh tiadanya regulasi, teknologi mutakhir,
kesadaran warga terhadap energi ini, dan dana yang memadai.
Indonesia perlu menarik para investor, menyadarkan Masyarakat, mengembangkan teknologi mutakhir, dan membuat undang undang yang mendukung pengembangan EBT. Dengan Langkah Langkah tersebut, Indonesia dapat memanfaatkan Energi Baru Terbarukan dengan efisien dan berkelanjutan dan juga memenuhi kebutuhan Energi listris di seluruh penjuru Indonesia.
Daftar isi: